Tentang praktisi
Platform pelatihan praktik persidangan yang aplikatif dan profesional.
Tentang PRAKTISI
Profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Advokat tidak hanya bertugas membela hak-hak kliennya, tetapi juga berkontribusi dalam menjamin terselenggaranya proses hukum yang adil dan berimbang. Namun demikian, praktik menunjukkan bahwa masih banyak advokat pemula yang belum memiliki pengalaman atau pembekalan praktik beracara pidana secara komprehensif. Banyak dari mereka langsung terjun ke ruang persidangan tanpa pemahaman yang utuh mengenai strategi litigasi, struktur hukum acara, hingga teknis komunikasi hukum di persidangan.
Ketimpangan ini sering terjadi karena kurangnya kesempatan magang atau bimbingan langsung dari senior atau kantor hukum tempat mereka belajar. PRAKTISI hadir sebagai solusi terhadap tantangan tersebut. Dengan pendekatan pelatihan yang intensif, aplikatif, dan dipandu oleh para ahli seperti advokat senior, jaksa, hakim, dosen hukum, dan penyidik kepolisian, pelatihan ini diharapkan mampu menjadi wadah pembekalan praktik beracara pidana secara nyata.
PRAKTISI adalah platform pelatihan praktik beracara hukum yang dirancang untuk mahasiswa hukum, advokat muda, dan praktisi hukum lainnya. Kami berfokus pada peningkatan keterampilan melalui simulasi persidangan, praktik lapangan, dan bimbingan langsung oleh praktisi berpengalaman. Didirikan oleh Barokah, S.H., M.H., seorang advokat yang juga pendiri kantor hukum BRH & Rekan, PT Mitra Litigasi Indonesia hadir untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik dalam dunia litigasi hukum di Indonesia.
Lahirnya PRAKTISI dilandasi oleh keprihatinan mendalam dari Barokah atas fenomena di dunia profesi advokat, khususnya di kalangan advokat muda maupun calon advokat, yang banyak di antaranya belum memiliki bekal yang cukup dalam praktik beracara di pengadilan, baik karena keterbatasan pengalaman magang maupun akses terhadap mentor yang tepat. Tidak sedikit pula advokat yang telah dilantik namun belum memahami secara utuh tahapan-tahapan formal dan teknis dalam menangani perkara perdata. Oleh karena itu, PRAKTISI hadir sebagai solusi untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik, antara idealisme profesi dengan realitas di lapangan.